Selasa, 06 September 2011

SOAL SAKD II BUKU MATERI Juli 2011

Contoh Soal SAKD II Soal Buku Materi


 


 

PETUNJUK:

1. Soal terdiri dari 50 butir.

2. Pilihlah satu jawaban yang paling benar antara a, b, c atau d.

3. Tidak berlaku sistem pengurangan (minus) untuk jawaban yang salah.

4. Untuk setiap jawaban yang benar mendapat nilai 2 (dua).

5. Tulislah jawaban Saudara pada lembar jawaban yang telah disediakan.


 


 

Hal 5 s.d 17

  1. Semua hak dibawah ini adalah hak yang dilakukan dalam rangka keuangan daerah kecuali :
    1. Hak menarik Pajak daerah
    2. Hak untuk mengadakan pinjaman daerah
    3. Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat
    4. Hak untuk memperoleh bagian laba dari perusahaan daerah


       

  2. Pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah :
    1. Gubernur /Bupati/Walikota
    2. Sekretaris Daerah
    3. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
    4. Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah


       

  3. Persyaratan dan pembinaan karir bendahara diatur oleh :
    1. Pengguna Anggaran / Pengguna Barang
    2. Bendahara Umum Daerah
    3. Kepala Daerah
    4. Bendahara Umum Negara


     

  4. Pengguna Anggaran /Pengguna Barang berwenang antara lain :
    1. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
    2. Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
    3. Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
    4. Melaksanakan pemungutan pajak daerah


       

  5. Bendahara Umum Daerah berwenang antara lain :
    1. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
    2. Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
    3. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
    4. Menggunakan barang milik daerah


 

  1. Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
    1. Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan
    2. Pendapatan daerah, pengeluaran daerah dan pembiayaan
    3. Penerimaan daerah, pengeluaran daerah dan pembiayaan
    4. Penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan


       

  2. Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut :
    1. Kelebihan anggaran
    2. Surplus anggaran
    3. Selisih lebih anggaran
    4. Pembiayaan anggaran


       

  3. Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah seperti disebut di bawah ini, kecuali :
    1. Pendapatan asli daerah
    2. Dana perimbangan
    3. Pinjaman daerah
    4. Penerimaan pajak dan retribusi daerah


       

  4. Belanja pegawai dan belanja barang dan jasa adalah belanja yang diklasifikasikan berdasarkan :
    1. Fungsi
    2. Jenis
    3. Urusan pemerintahan
    4. Program dan kegiatan


       

  5. Pembentukan dana cadangan termasuk dalam komponen :
    1. Pendapatan
    2. Belanja
    3. Penerimaan pembiayaan
    4. Pengeluaran pembiayaan


       

  6. Jumlah pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD secara :
    1. Insidentil
    2. Periodic
    3. Bruto
    4. Netto


       


       


       


       


       

  7. Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah tersebut :
    1. RPJMD
    2. PPAS
    3. DPA-SKPD
    4. RKPD


       

  8. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut :
    1. Indicator Kinerja
    2. Standar Pelayanan Minimal
    3. Standar satuan harga
    4. Analisis standar belanja


       

  9. RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh :
    1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah
    2. Sekretaris Daerah
    3. Panitia Anggaran DPRD
    4. Kepala Daerah


       

  10. Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh :
    1. DPRD Provinsi
    2. Dirjen Otonomi Daerah
    3. Menteri Dalam Negeri
    4. Presiden


       

  11. Pajak provinsi yang tariff tertinggi 10% adalah :
    1. PKB
    2. BBN-KB/KA
    3. PBB-KB
    4. P3ABT/AP


       

  12. STTPD tidak disampaikan oleh WPD kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah WPD ditegur secara tertulis, maka kepala daerah akan menerbitkan :
    1. SKPDKB
    2. SKPDN
    3. SKPD
    4. SKPDKBT


     


     


     

  13. Salah satu penerimaan daerah adalah dana bagi hasil pajak dari BPHTB dengan komposisi :
    1. Pemerintah pusat 25%; Pemerintah daerah 75%
    2. Pemerintah Pusat 10%; pemerintah daerah 9%; biaya pungut 9%
    3. Pemerintah Pusat 20%; pemerintah provinsi 32%; Pemerintah kab/kota 48%
    4. Pemerintah provinsi 16%; pemerintah kab/kota 84%


       

  14. Pinjaman daerah yang hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan
    1. Pinjaman jangka panjang
    2. Pinjaman jangka menengah
    3. Pinjaman jangka pendek
    4. Pinjaman pihak ketiga


       

  15. Jumlah penerimaan Negara dari pajak dan bukan pajak dalam APBN tahun 2008 sebesar Rp.550 trilyun dan jumlah alokasi bagi hasil adalah 50 trilyun, maka jumlah DAU seluruh Kabupaten/kota di Indonesia :
    1. Rp. 13 trilyun
    2. Rp. 117 trilyun
    3. Rp. 130 trilyun
    4. Rp. 260 trilyun


       

  16. Karakteristik belanja daerah yang dialokasikan dalam APBD khususnya terkait dengan pelayanan umum harus mengedepankan :
    1. Adil, merata dan tidak diskriminatif
    2. Proporsional, efisien, dan efektif
    3. Ekonomis, efisien, dan efektif
    4. Cukup, proforsional dan merata


       

  17. Sesuai dengan ketentuan permendagri No. 13 Tahun 2006 yang direvisi dengan permendagri No. 59 Tahun 2007, belanja tidak langsung meliputi :
    1. Belanja barang/jasa
    2. Belanja pegawai
    3. Belanja pegawai, dan belanja pemeliharaan
    4. Belanja pegawai, dan belanja perjalanan dinas


       

  18. Pembelian SUN, SBI dan SPN oleh pemerintah daerah termasuk investasi :
    1. Jangka pendek
    2. Jangka menengah
    3. Permanen
    4. Non permanen
  19. Pembangunan kembali 5 unit gedung baru SD di Kec. Sibolangit bernilai Rp.950 Juta tidak tersedia dalam APBD TA 2008, sebagai ganti 5 unit gedung SD yang roboh karena bencana tanah longsor dikategorikan dalam :
    1. Belanja modal
    2. Belanja barang/jasa
    3. Belanja investasi
    4. Belanja tidak tersangka


       

  20. Penyisihan dana cadangan oleh pemerintah daerah dapat bersumber pada :
    1. DAK
    2. Pinjaman Daerah
    3. Hasil penjualan SUD
    4. Bagian laba BUMD
  21. Pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD dilaksanakan setelah dokumen pelaksanaan anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan :
    1. Sekretaris daerah
    2. Kepala Daerah
    3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah
    4. DPRD


       

  22. Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah oleh bendahara penerimaan paling lama
    1. 1 (satu) hari kerja
    2. 3 (tiga0 hari kerja
    3. 5 (lima) hari kerja
    4. 7 (tujuh) hari kerja


       

  23. Jumlah anggaran belanja daerah merupakan :
    1. Prakiraan realisasi belanja
    2. Plafon realisasi belanja
    3. Rencana nilai fisik kegiatan
    4. Rencana nilai kontrak pengadaan barang/jasa


       

  24. Penerbitan SPM atas SPP yang telah lengkap dan sah dilakukan oleh :
    1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
    2. Bendahara Pengeluaran
    3. Kuasa Pengguna Anggaran
    4. Kuasa Bendahara Umum Daerah


       


       


       

  25. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas akuntansi menyusun laporan keuangan meliputi :
    1. Laporan Semesteran dan Tahunan Pelaksanaan APBD
    2. Laporan Perhitungan Anggaran dan Nota Keuangan
    3. Neraca, LRA, LAK dan Catatan atas Laporan Keuangan
    4. Neraca, LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan


       

  26. Apabila terjadi kerugian terhadap asset daerah, langkah pertamanya adalah :
    1. Tuntutan ganti rugi
    2. Tuntutan Perbendaharaan
    3. Upaya Damai
    4. Tuntutan ganti rugi khusus


       

  27. Apabila seorang kasir melarikan diri, maka dilakukan proses :
    1. Tuntutan perbendaharaan khusus
    2. Tuntutan hukuman jabatan
    3. Tuntutan ganti rugi
    4. Tuntutan khusus


       

  28. Apabila TGR tidak dapat dijalankan dan diberikan "pembebasan" hal tersebut terlebih dahulu disetujui oleh :
    1. Presiden
    2. Gubernur dan Bupati/Walikota
    3. DPRD dan Mendagri
    4. Gubernur dan Mendagri


       

  29. Apabila ternyata pegawai daerah terbukti bersalah dan merugikan keuangan daerah, maka kepala daerah dapat melakukan :
    1. Hukuman Percobaan
    2. Hukuman Disiplin
    3. Hukuman Kurungan
    4. Hukuman Denda


       

  30. Dalam hal daerah telah menetapkan "penghapusan" terhadap penggantian kerugian maka daerah :
    1. Masih dapat menagih kembali
    2. Tidak dapat menagih kembali
    3. Dapat menagih lagi sebesar 50% dari nilai kerugian daerah
    4. Dapat menagih kembali berdasarkan persetujuan DPRD.


       


       


       


       


       

    1. D
    2. A
    3. D
    4. A
    5. C
    6. A
    7. C
    8. C
    9. B
    10. D
    1. C
    2. B
    3. D
    4. A
    5. C
    6. B
    7. A
    8. C
    9. C
    10. B
    1. A
    2. B
    3. A
    4. A
    5. D
    6. A
    7. A
    8. B
    9. C
    10. D
    1. C
    2. D
    3. C
    4. B
    5. A
     


     


     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar