Contoh Soal SAKD II Soal Buku Materi
PETUNJUK:
1. Soal terdiri dari 50 butir.
2. Pilihlah satu jawaban yang paling benar antara a, b, c atau d.
3. Tidak berlaku sistem pengurangan (minus) untuk jawaban yang salah.
4. Untuk setiap jawaban yang benar mendapat nilai 2 (dua).
5. Tulislah jawaban Saudara pada lembar jawaban yang telah disediakan.
Hal 5 s.d 17
- Semua hak dibawah ini adalah hak yang dilakukan dalam rangka keuangan daerah kecuali :
- Hak menarik Pajak daerah
- Hak untuk mengadakan pinjaman daerah
- Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat
- Hak untuk memperoleh bagian laba dari perusahaan daerah
- Hak menarik Pajak daerah
- Pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah adalah :
- Gubernur /Bupati/Walikota
- Sekretaris Daerah
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah
- Gubernur /Bupati/Walikota
- Persyaratan dan pembinaan karir bendahara diatur oleh :
- Pengguna Anggaran / Pengguna Barang
- Bendahara Umum Daerah
- Kepala Daerah
- Bendahara Umum Negara
- Pengguna Anggaran / Pengguna Barang
- Pengguna Anggaran /Pengguna Barang berwenang antara lain :
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran
- Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah
- Melaksanakan pemungutan pajak daerah
- Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran
- Bendahara Umum Daerah berwenang antara lain :
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
- Melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak
- Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah
- Menggunakan barang milik daerah
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan
- Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
- Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan
- Pendapatan daerah, pengeluaran daerah dan pembiayaan
- Penerimaan daerah, pengeluaran daerah dan pembiayaan
- Penerimaan daerah, belanja daerah dan pembiayaan
- Pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan
- Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut :
- Kelebihan anggaran
- Surplus anggaran
- Selisih lebih anggaran
- Pembiayaan anggaran
- Kelebihan anggaran
- Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah seperti disebut di bawah ini, kecuali :
- Pendapatan asli daerah
- Dana perimbangan
- Pinjaman daerah
- Penerimaan pajak dan retribusi daerah
- Pendapatan asli daerah
- Belanja pegawai dan belanja barang dan jasa adalah belanja yang diklasifikasikan berdasarkan :
- Fungsi
- Jenis
- Urusan pemerintahan
- Program dan kegiatan
- Fungsi
- Pembentukan dana cadangan termasuk dalam komponen :
- Pendapatan
- Belanja
- Penerimaan pembiayaan
- Pengeluaran pembiayaan
- Pendapatan
- Jumlah pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dianggarkan dalam APBD secara :
- Insidentil
- Periodic
- Bruto
- Netto
- Insidentil
- Selanjutnya berdasarkan KUA yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah tersebut :
- RPJMD
- PPAS
- DPA-SKPD
- RKPD
- RPJMD
- Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan disebut :
- Indicator Kinerja
- Standar Pelayanan Minimal
- Standar satuan harga
- Analisis standar belanja
- Indicator Kinerja
- RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada PPKD untuk dibahas lebih lanjut oleh :
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah
- Sekretaris Daerah
- Panitia Anggaran DPRD
- Kepala Daerah
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah
- Pembatalan peraturan daerah tentang perubahan APBD provinsi dan peraturan gubernur tentang penjabaran penjabaran perubahan APBD dilakukan oleh :
- DPRD Provinsi
- Dirjen Otonomi Daerah
- Menteri Dalam Negeri
- Presiden
- DPRD Provinsi
- Pajak provinsi yang tariff tertinggi 10% adalah :
- PKB
- BBN-KB/KA
- PBB-KB
- P3ABT/AP
- PKB
- STTPD tidak disampaikan oleh WPD kepada kepala daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah WPD ditegur secara tertulis, maka kepala daerah akan menerbitkan :
- SKPDKB
- SKPDN
- SKPD
- SKPDKBT
- SKPDKB
- Salah satu penerimaan daerah adalah dana bagi hasil pajak dari BPHTB dengan komposisi :
- Pemerintah pusat 25%; Pemerintah daerah 75%
- Pemerintah Pusat 10%; pemerintah daerah 9%; biaya pungut 9%
- Pemerintah Pusat 20%; pemerintah provinsi 32%; Pemerintah kab/kota 48%
- Pemerintah provinsi 16%; pemerintah kab/kota 84%
- Pemerintah pusat 25%; Pemerintah daerah 75%
- Pinjaman daerah yang hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan
- Pinjaman jangka panjang
- Pinjaman jangka menengah
- Pinjaman jangka pendek
- Pinjaman pihak ketiga
- Pinjaman jangka panjang
- Jumlah penerimaan Negara dari pajak dan bukan pajak dalam APBN tahun 2008 sebesar Rp.550 trilyun dan jumlah alokasi bagi hasil adalah 50 trilyun, maka jumlah DAU seluruh Kabupaten/kota di Indonesia :
- Rp. 13 trilyun
- Rp. 117 trilyun
- Rp. 130 trilyun
- Rp. 260 trilyun
- Rp. 13 trilyun
- Karakteristik belanja daerah yang dialokasikan dalam APBD khususnya terkait dengan pelayanan umum harus mengedepankan :
- Adil, merata dan tidak diskriminatif
- Proporsional, efisien, dan efektif
- Ekonomis, efisien, dan efektif
- Cukup, proforsional dan merata
- Adil, merata dan tidak diskriminatif
- Sesuai dengan ketentuan permendagri No. 13 Tahun 2006 yang direvisi dengan permendagri No. 59 Tahun 2007, belanja tidak langsung meliputi :
- Belanja barang/jasa
- Belanja pegawai
- Belanja pegawai, dan belanja pemeliharaan
- Belanja pegawai, dan belanja perjalanan dinas
- Belanja barang/jasa
- Pembelian SUN, SBI dan SPN oleh pemerintah daerah termasuk investasi :
- Jangka pendek
- Jangka menengah
- Permanen
- Non permanen
- Jangka pendek
- Pembangunan kembali 5 unit gedung baru SD di Kec. Sibolangit bernilai Rp.950 Juta tidak tersedia dalam APBD TA 2008, sebagai ganti 5 unit gedung SD yang roboh karena bencana tanah longsor dikategorikan dalam :
- Belanja modal
- Belanja barang/jasa
- Belanja investasi
- Belanja tidak tersangka
- Belanja modal
- Penyisihan dana cadangan oleh pemerintah daerah dapat bersumber pada :
- DAK
- Pinjaman Daerah
- Hasil penjualan SUD
- Bagian laba BUMD
- DAK
- Pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD dilaksanakan setelah dokumen pelaksanaan anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan :
- Sekretaris daerah
- Kepala Daerah
- Tim Anggaran Pemerintah Daerah
- DPRD
- Sekretaris daerah
- Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah oleh bendahara penerimaan paling lama
- 1 (satu) hari kerja
- 3 (tiga0 hari kerja
- 5 (lima) hari kerja
- 7 (tujuh) hari kerja
- 1 (satu) hari kerja
- Jumlah anggaran belanja daerah merupakan :
- Prakiraan realisasi belanja
- Plafon realisasi belanja
- Rencana nilai fisik kegiatan
- Rencana nilai kontrak pengadaan barang/jasa
- Prakiraan realisasi belanja
- Penerbitan SPM atas SPP yang telah lengkap dan sah dilakukan oleh :
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
- Bendahara Pengeluaran
- Kuasa Pengguna Anggaran
- Kuasa Bendahara Umum Daerah
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
- Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas akuntansi menyusun laporan keuangan meliputi :
- Laporan Semesteran dan Tahunan Pelaksanaan APBD
- Laporan Perhitungan Anggaran dan Nota Keuangan
- Neraca, LRA, LAK dan Catatan atas Laporan Keuangan
- Neraca, LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Semesteran dan Tahunan Pelaksanaan APBD
- Apabila terjadi kerugian terhadap asset daerah, langkah pertamanya adalah :
- Tuntutan ganti rugi
- Tuntutan Perbendaharaan
- Upaya Damai
- Tuntutan ganti rugi khusus
- Tuntutan ganti rugi
- Apabila seorang kasir melarikan diri, maka dilakukan proses :
- Tuntutan perbendaharaan khusus
- Tuntutan hukuman jabatan
- Tuntutan ganti rugi
- Tuntutan khusus
- Tuntutan perbendaharaan khusus
- Apabila TGR tidak dapat dijalankan dan diberikan "pembebasan" hal tersebut terlebih dahulu disetujui oleh :
- Presiden
- Gubernur dan Bupati/Walikota
- DPRD dan Mendagri
- Gubernur dan Mendagri
- Presiden
- Apabila ternyata pegawai daerah terbukti bersalah dan merugikan keuangan daerah, maka kepala daerah dapat melakukan :
- Hukuman Percobaan
- Hukuman Disiplin
- Hukuman Kurungan
- Hukuman Denda
- Hukuman Percobaan
- Dalam hal daerah telah menetapkan "penghapusan" terhadap penggantian kerugian maka daerah :
- Masih dapat menagih kembali
- Tidak dapat menagih kembali
- Dapat menagih lagi sebesar 50% dari nilai kerugian daerah
- Dapat menagih kembali berdasarkan persetujuan DPRD.
- D
- A
- D
- A
- C
- A
- C
- C
- B
- D
- C
- B
- D
- A
- C
- B
- A
- C
- C
- B
- A
- B
- A
- A
- D
- A
- A
- B
- C
- D
- C
- D
- C
- B
- A
- Masih dapat menagih kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar