Selasa, 06 September 2011

SOAL SAKD II Periode Nov 2010

SOAL PERIODE NOVEMBER 2010

SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH II


 

  1. Jenis pinjaman yang digunakan untuk menutup kekurangan likuiditas pemerintah daerah, disebut :
    1. Pinjaman Jangka Menengah
    2. Pinjaman Jangka Panjang
    3. Pinjaman Jangka Pendek
    1. Pinjaman Daerah


       

  2. Apabila penerimaan Negara dari bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di provinsi antah berantah pada tahun anggaran 2005 sebesar Rp.200 Milyar, besarnya bagian provinsi tersebut adalah :
    1. Rp. 128 Milyar
    2. Rp. 40 Milyar
    3. Rp. 32 Milyar
    4. Rp. 30 Milyar


       

  3. Dalam tahun 2006 di Provinsi amarta berhasil menghimpun PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebesar Rp. 10 trilyun, maka menurut PP 55 Tahun 2005 tentang dana Perimbangan, bagi hasil yang diterima pemda provinsi amarta sebesar :
    1. Rp. 2.000 Milyar
    2. Rp. 1.200 Milyar
    3. Rp. 840 Milyar
    4. Rp. 800 Milyar


       

  4. Pinjaman Daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui mekanisme perjanjian :
    1. Pemda dengan Pemerintah Pusat/Kementrian Keuangan
    2. Perusahaan daerah dengan kreditor asing
    3. Pemerintah pusat dengan kreditor asing
    4. Pemda dengan kreditor asing


       

  5. Pengeluaran Kas dari Kas Daerah dapat dibebankan ke APBD tanpa Perda APBD disahkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah :
    1. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan
    2. Belanja barang dan jasa
    3. Belanja pegawai
    4. Belanja modal
  6. Belanja yang dipengaruhi oleh adanya program dan kegiatan yang direncanakan disebut :
    1. Belanja modal
    2. Belanja pegawai
    3. Belanja langsung
    4. Belanja barang & jasa


       

  7. Program/Kegiatan yang dialokasikan kedalam belanja tidak langsung adalah program :
    1. Belanja barang & jasa
    2. Bantuan social
    3. Non investasi
    4. Belanja modal


       

  8. Pengelompokan belanja yang didasarkan pada jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas, disebut :
    1. Klasifikasi kelompok
    2. Klasifikasi jenis belanja
    3. Klasifikasi program dan kegiatan
    4. Klasifikasi Urusan Pemerintah Daerah


       

  9. Belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana social yang tidak diperkirakan sebelumnya termasuk pengembalian atas pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya, masuk dalam kelompok :
    1. Belanja Modal
    2. Belanja Subsidi
    3. Belanja Pegawai
    4. Belanja Tidak Terduga


       

  10. Investasi jangka panjang dengan tujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjual belikan atau ditarik kembali, disebut :
    1. Investasi Permanen
    2. Investasi Non Permanen
    3. Investasi Jangka Panjang
    4. Investasi Kepemilikan Saham


       

  11. Setelah APBD ditetapkan, PPKD kemudian memberitahukan kepada seluruh kepala SKPD agar menyusun dan menyerahkan rancangan DPA-SKPD kepada PPKD, paling lama :
    1. 3 hari kerja
    2. 6 hari kerja
    3. 10 hari kerja
    4. 15 hari kerja


       

  12. Sejak ditetapkannya peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD, TAPD bersama-sama dengan kepala SKPD melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD, paling lama :
    1. 3 hari kerja
    2. 6 hari kerja
    3. 10 hari kerja
    4. 15 hari kerja


       

  13. Pengembalian kelebihan penerimaan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan kepada rekening :
    1. Belanja tidak terduga
    2. Belanja pegawai
    3. Belanja subsidi
    4. Belanja modal


       

  14. Berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan, bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada pengguna anggaran, melalui :
    1. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)
    2. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
    3. Kuasa Pengguna Anggaran
    4. Pengguna Anggaran


       

  15. Pengeluaran Belanja mata anggaran tertentu, demikian pula untuk pembayaran kepada pihak ketiga dan/atau yang diatas Rp.10 juta, dilakukan dengan mengajukan :
    1. SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
    2. SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
    3. SPP Ganti Uang (SPP-GU)
    4. SPP Langsung (SPP-LS)


       

  16. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran terhitung sejak diterimanya dokumen SPP, segera menerbikan SPM paling lambat :
    1. 1 (satu) hari Kerja
    2. 2 (dua) hari kerja
    3. 3 (tiga) hari Kerja
    4. 4 (empat) hari kerja


       

  17. Dalam rangka manajemen kas daerah, PPKD menetapkan anggaran kas dengan menerbitkan
    1. Surat Penyediaan Dana (SPD)
    2. Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
    3. Surat Perintah Penyediaan Dana (SP2D)
    4. Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS)


       

  18. Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas, disebut prinsif :
    1. Prinsip realisasi
    2. Prinsip periodisitas
    3. Prinsip konsistensi
    4. Prinsip penyajian wajar


       

  19. Pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama satu tahun fiscal akan digunakan untuk membiayai belanja yang terjadi dalam periode tersebut, disebut prinsif :
    1. Prinsip periodisitas
    2. Prinsip penyajian wajar
    3. Prinsip konsistensi
    4. Prinsip realisasi


       

  20. Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, entitas akuntansi tidak menyusun laporan keuangan berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan Arus Kas
    3. Laporan Realisasi Anggaran
    4. Catatan atas Laporan Keuangan


       

  21. Setelah kerugian Daerah diketahui, atasan langsung atau kepala SKPD wajib melaporkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya :
    1. 5 hari kerja
    2. 7 hari kerja
    3. 10 hari kerja
    4. 15 hari kerja


       

  22. Jika Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) tidak mungkin diperoleh/tidak menjamin pengembalian kerugian daerah, maka kepala daerah yang bersangkutan segera mengeluarkan :
    1. Surat teguran kepada yang bersangkutan
    2. Surat tagihan kepada yang bersangkutan
    3. Surat paksa kepada yang bersangkutan
    4. Surat keputusan pembebanan penggantian kerugian kepada yang bersangkutan


       

  23. Yang bukan merupakan sifat dan bentuk kerugian daerah, ditinjau dari pelakunya adalah :
    1. Bendahara
    2. Pegawai Swasta
    3. Pegawai negeri bukan swasta
    4. Pihak ketiga yang terkait langsung / tidak langsung dengan kerugian daerah


       

  24. Yang tidak termasuk penyelesaian tuntutan ganti rugi daerah dengan melalui upaya damai, yaitu dilakukan dengan cara :
    1. Dibuatkan SKTJM dari yang bersangkutan
    2. Surat kuasa untuk menjual jaminan barang dari yang bersangkutan
    3. Surat kuasa memotong angsuran maksimal jangka 2 tahun dari yang bersangkutan
    4. Dilakukan atas dasar perhitungan yang diberikan oleh bendahara yang bersangkutan kepada kepala daerah


       

  25. Pencatatan atas penyelesaian tuntutan perbendaharaan yang telah dilakukan sewaktu-waktu dapat ditagih apabila :
    1. Bendahara meninggal dunia tanpa ahli waris
    2. Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya
    3. Ada ahli waris, tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya
    4. Upaya penyetoran ke Kas Daerah berhasil ditarik dari Kas Negara


       

  26. Jika pelanggaran yang dilakukan pegawai secara terus menerus selama periode 1997-2006 dan menyebabkan kerugian daerah, maka atas tuntutan penggantian kerugian daerah yang dilakukan pada 3 April 2007 :
    1. Dapat dituntut untuk semua kerugian yang terjadi
    2. Hanya dapat dituntut untuk periode mulai tahun 1999
    3. Hanya dapat dituntut untuk periode mulai tahun 2002
    4. Hanya dapat dituntut untuk periode mulai tahun 2004


       

  27. Terhadap pegawai yang telah diputus pengadilan pidana dinyatakan bebas, maka jika pelanggaran hukumnya tersebut menyebabkan kerugian daerah :
    1. Pegawai yang bersangkutan tidak perlu lagi mengganti kerugian daerah
    2. Pegawai yang bersangkutan tetap wajib mengganti kerugian daerah
    3. SKPD harus mengganti kerugian daerah tersebut
    4. Kerugian daerah tersebut dianggap tidak terjadi


       

  28. Penyelesaian kerugian daerah dapat dilakukan upaya damai, apabila penggantian kerugian daerah dilakukan dengan :
    1. Diangsur paling lambat 5 (lima) tahun dengan menandatangani SKTJM
    2. Diangsur paling lambat 3 (tiga) tahun dengan menandatangani SKTJM
    3. Diangsur paling lambat 4 (empat) tahun dengan menandatangani SKTJM
    4. Dibayar tunai atau diangsur paling lambat 2 (dua) tahun dengan menandatangani SKTJM


       

  29. Kerugian daerah berupa kehilangan kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang umur pembeliannya sampai dengan 3 tahun, dapat berupa :
    1. Angsuran sampai dengan 3 (tiga) tahun
    2. Angsuran sampai dengan 5 (lima) tahun
    3. Nilai pasar kendaraan sesuai kondisinya
    4. Kendaraan bermotor dengan merek dan tipe yang sama


       

  30. Kepala Daerah dapat menerbitkan surat keputusan pencatatan jika proses penyelesaian kerugian terhadap bendahara belum dapat dilaksanakan, bila :
    1. Bendahara meninggal dunia tanpa ada ahli waris yang diketahui
    2. Upaya penyetoran ke kas daerah berhasil ditarik dari kas Negara
    3. Ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya
    4. Yang bersangkutan diketahui alamatnya


       

  31. Yang tidak termasuk dalam pengertian Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah :
    1. Hak daerah yang dapat dinilai dengan uang
    2. Kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang
    3. Segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang dipisahkan
    4. Segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut


       

  32. Sumber pembiayaan pemerintah daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah, dilaksanakan atas dasar :
    1. Desentralisasi, Dekonsentralisasi dan tugas pembantuan
    2. Lain-lain pendapatan daerah yang sah
    3. Penerimaan asli daerah (PAD)
    4. Bagian laba BUMD


       

  33. Yang merupakan sumber penerimaan APBD melalui alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat dan daerah, adalah dana :
    1. Desentralisasi
    2. Dekonsentralisasi
    3. Tugas Pembantuan
    4. Aspirasi dan Otonomi Khusus


       

  34. Yang menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) yaitu :
    1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
    2. Menteri Dalam Negeri
    3. Sekretaris Daerah
    4. Kepala Daerah


       

  35. Yang bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah adalah
    1. Kepala Daerah
    2. Sekretaris Daerah
    3. Menteri Dalam Negeri
    4. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)


       

  36. Tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah di provinsi/kabupaten/kota ada pada :
    1. Gubernur/Bupati/Walikota
    2. Sekretaris Daerah
    3. Ketua DPRD
    4. PPKD


       

  37. Dikaitkan dengan kebijakan fiscal pemerintah, fungsi anggaran Negara/daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, adalah :
    1. Fungsi Otorisasi
    2. Fungsi Distribusi
    3. Fungsi Perencanaan
    4. Fungsi Pengawasan


       

  38. Fungsi-fungsi berikut yang lebih efektif apabila dilaksanakan oleh pemerintah pusat adalah :
    1. Fungsi Distribusi dengan lokasi
    2. Fungsi alokasi dengan stabilisasi
    3. Fungsi distribusi dengan stabilisasi
    4. Fungsi alokasi dengan perencanaan


       

  39. Azas yang mengharuskan agar setiap transaksi ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran, disebut :
    1. Azas universalitas
    2. Azas Spesialitas
    3. Azas Kesatuan
    4. Azas Akrual


       

  40. Azas yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya, disebut :
    1. Azas Universalitas
    2. Azas Spesialitas
    3. Azas Kesatuan
    4. Azas akrual


       

  41. Ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan factor kualitas, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program, disebut :
    1. Indicator keberhasilan
    2. Capaian kinerja
    3. Indicator kinerja
    4. Indicator kunci


       

  42. Penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan pada setiap RKA-SKPD, disebut :
    1. Capaian kinerja
    2. Indicator kinerja
    3. Standar satuan harga
    4. Analisis standar belanja


       

  43. Yang tidak digunakan sebagai pendekatan oleh kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD adalah :
    1. Penganggaran terpadu
    2. Penganggaran berdasarkan kegiatan
    3. Penganggaran berdasarkan prestasi kerja
    4. Kerangka pengeluaran jangka menengah daerah


       

  44. RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) untuk selanjutnya dibahas oleh :
    1. Gabungan tim anggaran pemerintah daerah dan legislatif
    2. Tim anggaran pemerintah daerah
    3. Tim anggaran legislatif
    4. Tim anggaran unit kerja


       

  45. Berikut merupakan jenis pajak provinsi adalah :
    1. Pajak Hotel
    2. Pajak Restoran
    3. Pajak Reklame
    4. Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah


       

  46. Yang termasuk dana perimbangan dalam APBD adalah :
    1. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
    2. Lain-lain pendapatan yang sah
    3. Penerimaan hibah
    4. Pajak restoran


       

  47. Kabupaten pringgodani pada akhir tahun anggaran 2006 berhasil memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp.10 Milyar. Besarnya dana bagi hasil pajak yang diterima kabupaten tersebut adalah :
    1. Rp. 6.500.000.000,-
    2. Rp. 6.480.000.000,-
    3. Rp. 1.620.000.000,-
    4. Rp. 900.000.000,-


       

  48. Dari jumlah PBB sebesar 10 Milyar yang dipungut, berapa besarnya dana bagi hasil pajak yang diterima oleh provinsi pringgodani ditahun 2006 :
    1. Rp. 6.500.000.000,-
    2. Rp. 6.480.000.000,-
    3. Rp. 1.620.000.000,-
    4. Rp. 900.000.000,-


       

  49. Dari jumlah PBB sebesar 10 Milyar yang dipungut, maka besarnya dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah pusat (Republik Mimpi) ditahun 2006 :
    1. Rp. 6.500.000.000,-
    2. Rp. 6.480.000.000,-
    3. Rp. 1.620.000.000,-
    4. Rp. 1.000.000.000,-


       

  50. Apabila besarnya DAU tahun anggaran 2005 ditetapkan 26% dari pendapatan dalam negeri netto sebesar Rp.100 Trilyun maka jumlah DAU untuk seluruh provinsi Indonesia :
    1. Rp. 90 trilyun
    2. Rp. 10 trilyun
    3. Rp. 26 trilyun
    4. Rp. 2,6 trilyun

1 komentar: